Perludiperhatikan bahwa karyawan yang putus kontrak 3 bulan sebelum hari raya agama tidak memiliki hak mendapatkan THR. Kemudian rumus menghitung THR karyawan adalah berdasarkan masa kerja serta nominal upah 1 bulan, gaji pokok dan tunjangan seperti berikut. Masa kerja/12 x Gaji 1 bulan (gaji pokok+tunjangan tetap) Masih seperti artikel sebelumnya terkait dengan data PNS, untuk artikel ini kita akan menjelaskan cara membuat rumus pangkat PNS. Mengenai data PNS pasti semua pegawai negeri sipil mengetahuinya, namun untuk uraian nama pangkat terkadang ada juga yang lupa. Kecuali pegawai tersebut tugas pada bagian kepegawaian. Bicara pangkat tentunya ada golongan, dari golongan seorang pegawai baru diketahui pangkat apa yang disandangnya. Rumus Golongan Pangkat PNSFormat RumusVideo Cara Membuat Rumus Pangkat PNS Rumus Golongan Pangkat PNS Jika anda sering lupa nama uraian pangkat bisa di cari di kepegawaian atau buka google langsung dapat. Tapi jika lagi input data pegawai secara manual di excel lebih baik gunakan rumus. Dengan adanya rumus membuat kerjaan anda cepat selesai dengan menghasilkan data yang benar, itu jika tidak salah input data. Rumus yang digunakan cukup sederhana yaitu menggunakan fungsi CONCATENATE dan fungsi IF. Kedua fungsi tersebut sudah pernah digunakan pada artikel sebelumnya yaitu pada Menampilkan Tanggal Lahir dan Menampilkan Jenis Kelamin. Format Rumus Siapkan sebuah data di excel yang sudah di isi golongan, karena rumus yang digunakan untuk menampilkan uraian pangkat. Data yang saya gunakan masih data pada artikel sebelumnya. Rumus di isi pada kolom H. Kolom yang lain seperti terlihat pada gambar sudah di isi rumus sebelumnya. Silahkan baca artikel sebelumnya jika di butuhkan seperti penjelasan di atas. Ketik atau copy rumus ini dan paste di cell H3. Selanjutnya copy cell H3 di excel kemudian paste di cell lainnya. =CONCATENATEIFG3="II/a";"Pengatur Muda";IFG3="II/b";"Pengatur Muda Tingkat I";IFG3="II/c";"Pengatur";IFG3="II/d";"Pengatur Tingkat I";IFG3="III/a";"Penata Muda";IFG3="III/b";"Penata Muda Tingkat I";IFG3="III/c";"Penata";IFG3="III/d";"Penata Tingkat I";IFG3="IV/a";"Pembina";IFG3="IV/b";"Pembina Tingkat I";IFG3="IV/c";"Pembina Utama Muda";IFG3="IV/d";"Pembina Utama Madya";IFG3="IV/e";"Pembina Utama"; Rumus tersebut harus di copy semua, terlalu panjang karena sudah di isi langsung ke 13 uraian pangkat. Siapapun yang menggunakan nanti hanya mengisi golongan saja. Tidak ada spasi satu dalam format tersebut. Jika pada saat paste di excel gagal maka edit tanda petik, karena sebagian tanda petik yang di copy di artikel berbeda dengan yang di excel. Berikut ini hasilnya. Demikianlah cara membuat rumus pangkat PNS di Excel, silahkan di coba semoga berguna. Baca juga Fungsi IF dan Fungsi VLOOKUP Cara lain dalam membuat rumus pangkat bisa menggunakan Rumus Vlookup. Jika ingin mencoba versi Vlookup silahkan kunjungi website Rumus Pangkat Pegawai versi Vlookup Setelahkamu mempelajari cara menghitung data di excel menggunakan berbagai metode, sekarang saatnya mengerjakan latihan. Hal ini agar kamu dapat semakin memperdalam pemahaman cara perhitungan data excel yang kamu miliki! Unduh file latihannya dan jawab semua pertanyaannya. Silahkan unduh jawabannya jika kamu sudah menyelesaikan latihannya dan Bagi pegawai negeri sipil PNS, masa kerja golongan sangat penting untuk menentukan kenaikan pangkat dan gaji. Oleh karena itu, menghitung masa kerja golongan dengan akurat sangat penting. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan Microsoft Excel. Berikut ini adalah cara menghitung masa kerja golongan PNS di Excel. Menentukan Tanggal Masuk dan Tanggal Keluar Langkah pertama dalam menghitung masa kerja golongan adalah menentukan tanggal masuk dan tanggal keluar dari PNS tersebut. Tanggal masuk adalah tanggal resmi PNS tersebut diangkat menjadi PNS, sedangkan tanggal keluar adalah tanggal PNS tersebut pensiun atau mengajukan pindah. Setelah tanggal masuk dan tanggal keluar telah ditentukan, selanjutnya adalah menentukan masa kerja yang dihitung dalam tahun, bulan, dan hari. Menghitung Masa Kerja dalam Tahun, Bulan, dan Hari Untuk menghitung masa kerja golongan PNS dalam tahun, bulan, dan hari, dapat dilakukan dengan menggunakan rumus Excel. Berikut ini adalah rumus yang dapat digunakan =DATEDIFtanggal_masuk,tanggal_keluar,”y”&” tahun, “&DATEDIFtanggal_masuk,tanggal_keluar,”ym”&” bulan, “&DATEDIFtanggal_masuk,tanggal_keluar,”md”&” hari” Dalam rumus di atas, “tanggal_masuk” dan “tanggal_keluar” adalah kolom atau sel yang berisi tanggal masuk dan tanggal keluar PNS. Rumus tersebut akan menghasilkan jumlah masa kerja dalam tahun, bulan, dan hari. Contoh Penggunaan Rumus Sebagai contoh, jika tanggal masuk seorang PNS adalah 1 Januari 2000 dan tanggal keluarnya adalah 31 Desember 2020, maka dapat menggunakan rumus di atas untuk menghitung masa kerjanya. Hasilnya adalah 20 tahun, 11 bulan, 30 hari Dengan menggunakan rumus Excel di atas, menghitung masa kerja golongan PNS menjadi lebih mudah dan akurat. Hal ini sangat penting untuk menentukan kenaikan pangkat dan gaji yang sesuai dengan masa kerja yang dimiliki oleh PNS tersebut. Menambahkan Kolom untuk Masa Kerja Jika Anda ingin menambahkan kolom khusus untuk masa kerja PNS, dapat dilakukan dengan menyisipkan kolom baru di sebelah kanan kolom tanggal masuk dan tanggal keluar. Beri nama kolom baru tersebut dengan “masa kerja”. Setelah itu, masukkan rumus Excel di atas pada sel kolom “masa kerja” pada baris PNS yang bersangkutan. Selanjutnya, salin rumus tersebut pada seluruh baris yang memuat data PNS. Menampilkan Masa Kerja dalam Format Tahun Jika Anda ingin menampilkan masa kerja PNS dalam format tahun saja, dapat dilakukan dengan menggunakan rumus Excel yang berbeda. Berikut ini adalah rumusnya =DATEDIFtanggal_masuk,tanggal_keluar,”y” Dalam rumus di atas, “tanggal_masuk” dan “tanggal_keluar” adalah kolom atau sel yang berisi tanggal masuk dan tanggal keluar PNS. Rumus tersebut akan menghasilkan jumlah masa kerja dalam tahun saja. Menampilkan Masa Kerja dalam Format Bulan Jika Anda ingin menampilkan masa kerja PNS dalam format bulan saja, dapat dilakukan dengan menggunakan rumus Excel yang berbeda. Berikut ini adalah rumusnya =DATEDIFtanggal_masuk,tanggal_keluar,”ym”+DATEDIFtanggal_masuk,tanggal_keluar,”y”*12 Dalam rumus di atas, “tanggal_masuk” dan “tanggal_keluar” adalah kolom atau sel yang berisi tanggal masuk dan tanggal keluar PNS. Rumus tersebut akan menghasilkan jumlah masa kerja dalam bulan saja. Menampilkan Masa Kerja dalam Format Hari Jika Anda ingin menampilkan masa kerja PNS dalam format hari saja, dapat dilakukan dengan menggunakan rumus Excel yang berbeda. Berikut ini adalah rumusnya =DATEDIFtanggal_masuk,tanggal_keluar,”d” Dalam rumus di atas, “tanggal_masuk” dan “tanggal_keluar” adalah kolom atau sel yang berisi tanggal masuk dan tanggal keluar PNS. Rumus tersebut akan menghasilkan jumlah masa kerja dalam hari saja. Contoh Hasil Penggunaan Rumus-format Tahun Sebagai contoh, jika tanggal masuk seorang PNS adalah 1 Januari 2000 dan tanggal keluarnya adalah 31 Desember 2020, maka dapat menggunakan rumus di atas untuk menghitung masa kerjanya dalam format tahun. Hasilnya adalah 20 Contoh Hasil Penggunaan Rumus-format Bulan Sebagai contoh, jika tanggal masuk seorang PNS adalah 1 Januari 2000 dan tanggal keluarnya adalah 31 Desember 2020, maka dapat menggunakan rumus di atas untuk menghitung masa kerjanya dalam format bulan. Hasilnya adalah 251 Contoh Hasil Penggunaan Rumus-format Hari Sebagai contoh, jika tanggal masuk seorang PNS adalah 1 Januari 2000 dan tanggal keluarnya adalah 31 Desember 2020, maka dapat menggunakan rumus di atas untuk menghitung masa kerjanya dalam format hari. Hasilnya adalah Menambahkan Keterangan pada Kolom Masa Kerja Untuk memudahkan pemahaman dan penggunaan data masa kerja PNS, dapat ditambahkan keterangan pada kolom masa kerja. Keterangan yang dapat ditambahkan antara lain Tahun Bulan Hari Misalnya, pada kolom masa kerja ditambahkan keterangan “tahun”, sehingga data masa kerja akan terlihat seperti ini 20 tahun Menentukan Kenaikan Pangkat dan Gaji Berdasarkan Masa Kerja Setelah masa kerja PNS telah dihitung, selanjutnya dapat digunakan untuk menentukan kenaikan pangkat dan gaji. Setiap golongan PNS memiliki masa kerja yang berbeda-beda untuk dapat naik pangkat dan mendapatkan kenaikan gaji. Untuk mengetahui masa kerja yang dibutuhkan untuk naik pangkat dan mendapatkan kenaikan gaji, dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat dan gaji yang diterima oleh PNS sesuai dengan masa kerja yang dimilikinya. Memperoleh Data Tanggal Masuk dan Keluar PNS Untuk dapat menghitung masa kerja golongan PNS, Anda membutuhkan data tanggal masuk dan tanggal keluar dari PNS tersebut. Data ini dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain Surat Keputusan SK pengangkatan sebagai PNS Surat Keputusan SK pemberhentian sebagai PNS Surat Pemberitahuan Pensiun SPP Daftar riwayat hidup CV Data kepegawaian pada instansi terkait Pastikan data tanggal masuk dan tanggal keluar yang Anda gunakan adalah data yang sah dan terverifikasi. Memastikan Konsistensi Data Sebelum menghitung masa kerja golongan PNS, pastikan data tanggal masuk dan keluar yang Anda gunakan konsisten. Hal ini sangat penting untuk mendapatkan hasil yang akurat dan dapat dipercaya. Periksa kembali data tanggal masuk dan keluar yang digunakan. Pastikan bahwa data tersebut benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang ada. Menyimpan Data dengan Baik Setelah menghitung masa kerja golongan PNS, pastikan data tersebut disimpan dengan baik dan teratur. Data ini dapat digunakan kembali di masa yang akan datang. Simpan data pada file Excel yang terpisah dari file yang digunakan untuk menghitung. Beri nama file dengan jelas dan sesuai dengan isinya. Jangan lupa untuk melakukan backup secara berkala agar data tetap aman dan terhindar dari kerusakan atau kehilangan. Kesimpulan Menghitung masa kerja golongan PNS dengan menggunakan Microsoft Excel dapat dilakukan dengan mudah dan akurat. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat menghitung masa kerja golongan PNS dalam tahun, bulan, dan hari. Dalam menghitung masa kerja golongan PNS, pastikan data yang digunakan benar dan terverifikasi. Simpan data dengan baik dan teratur agar dapat digunakan kembali di masa yang akan datang.
1 Masa Pengadaan CPNS 2. Masa Percobaan (Masa CPNS) 3. Masa Kerja Lampau (Peninjauan Masa Kerja) 4. Masa Kerja Golongan (MKG) 5. Masa Kerja Seluruhnya (MKS) 6. Masa Pensiun (MP) Cara Otomatis Menghitung Masa Kerja PNS Bagi Guru dan Pegawai Jenjang TK/ PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK Dengan Menggunakan Excel Terbaru
Salam jumpa sahabat pembaca setia blog Untuk mengetahui cara menghitung masa kerja PNS dengan excel silahkan anda download gratis aplikasi penghitung masa kerja PNS. Pegawai Negeri Sipil PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pada peraturan terbaru PNS berubah nama menjadi Aparatur Sipil Negara ASN. Sedikit membahas mengenai pengajuan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil PNS ternyata dipengaruhi oleh masa kerja minimal 4 tahun masa kerja pangkat sebelumnya. Ada beberapa pegawai negeri sipil yang terkadang keliru bahkan berdebat menghitung masa kerja. Berikut ini tahapan masa kerja selama menjadi pegawai negeri terdiri dari 1. Masa Pengadaan CPNS 2. Masa Percobaan Masa CPNS 3. Masa Kerja Lampau Peninjauan Masa Kerja 4. Masa Kerja Golongan MKG 5. Masa Kerja Seluruhnya MKS 6. Masa Pensiun MPCara Otomatis Menghitung Masa Kerja PNS Bagi Guru dan Pegawai Dengan Menggunakan Excel Terbaru Untuk keperluan tertentu misalnya untuk membuat Daftar Urut Kepangkatan DUK dan Data keadaaan PNS seorang pegawai negeri sipil PNS dimintai data kepegawaian salah satunya lamanya masa kerja PNS, golongan, atau masa kerja seluruhnya MKS yang tertera diatas, hal ini terkadang membuat beberapa pegawai bingung untuk menghitung masa kerja kepegawaiannya. Salah satuhal yang membingungkan adalah awal perhitungan masa kerja, ada dua hal perdebatan perhitungan awal masa kerja yaitu tanggal menjabat menjadi CPNS dan tanggal pelantikan menjadi PNS. sebenarnya perhitungan masa kerja PNS dihitung sejak diangkat menjadi CPNS. Bagaimana cara mudah menghitung masa kerja PNS ? agar hal ini tidak menjadi perdebatan dan tidak membingungkan kali ini penulis membagikan 2 aplikasi hitung masa kerja PNS. Para pegawai negeri sipil PNS hanya perlu mengisi identitas dan data kepegawaian mereka. nah untuk mempermudah menghitung masa kerja golongan PNS yang harus dipersiapkan adalah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat dan data pendukung lainnya. Menghitung Masa Kerja Guru dan TU PNS Dengan Aplikasi Excel ü Download aplikasi nya Disini ü Buka aplikasinya, kemudian edit nama pegawai, lalu masukkan tanggal lahir, maka umur tahun dan bulan akan terisi otomatis. selanjutnya untuk hitung masa kerja, ketiklah TMT pada tabel excel sehingga masa kerja akan terisi otomatis. ü Nah bila kurnag jelas silahkan tanyakan melalui kolom komentar Download Tabel Perhitungan Masa Kerja PNS - KLik Disini Demikian Pemaparan Terkait Cara Otomatis Menghitung Masa Kerja PNS Bagi Guru dan Pegawai Dengan Menggunakan Excel Terbaru, Semoga Ada Manfaatnya. Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih. Rumusmenghitung kebutuhan dana pensiun sangat sederhana. Jumlah biaya hidup per bulan x estimasi umur hidup. Contoh: Kamu ingin pensiun di umur 50 tahun. Prediksi kamu bisa hidup sampai 70 tahun. Biaya hidup sebesar Rp 8 juta sebulan. Total dana pensiun = Rp 8 juta x 12 (jumlah bulan dalam setahun) x 20 = Rp 1,92 miliar. CaraHitung THR 2022. Dalam SE Menaker Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, terdapat cara perhitungan THR bagi para pekerja di tahun 2022 yang sesuai dengan Permenaker No.6/2016, berikut perhitungannya. a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
\n \n cara menghitung masa kerja golongan pns di excel

Bacajuga: Bagaimana Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja? perhitungan kisaran gaji diatas berdasarkan masa kerja golongan atau MKG. Contohnya, kisaran gaji golongan IV/d adalah Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. Tunjangan kinerja tertinggi saat ini diterima oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan

Adapungaji dosen PNS di Golongan III adalah dimulai dari Rp 2.688.500 per bulan sampai yang tertinggi adalah Rp 4.797.000 per bulan. Sedangkan untuk dosen PNS di Golongan IV maka gaji bulanan dimulai dari Rp 3.044.300 - Rp 5.901.000. Sehingga para dosen PNS bisa tetap hidup nyaman dan sejahtera di masa tuanya. Cara Menghitung Beban oU4c0Y.
  • dd991mwxgj.pages.dev/55
  • dd991mwxgj.pages.dev/301
  • dd991mwxgj.pages.dev/298
  • dd991mwxgj.pages.dev/310
  • dd991mwxgj.pages.dev/391
  • dd991mwxgj.pages.dev/118
  • dd991mwxgj.pages.dev/218
  • dd991mwxgj.pages.dev/189
  • dd991mwxgj.pages.dev/115
  • cara menghitung masa kerja golongan pns di excel